NPM : 13110563
Kelas : 4KA23
1. Apa yang dimaksud dengan IT forensik dan
apa kegunaan dari IT forensik tersebut?
Definisi
dari IT Forensik yaitu suatu ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan
bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode
yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Fakta-fakta tersebut setelah
diverifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses
selanjutnya.Selain itu juga diperlukan keahlian dalam bidang IT ( termasuk
diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardwaremaupun software untuk
membuktikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam bidang teknologi sistem
informasi tersebut. Tujuan dari IT forensik itu sendiri adalah untuk
mengamankan dan menganalisa bukti-bukti digital.
Menurut Noblett, yaitu berperan untuk
mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses
secara elektronik dan disimpan di media komputer.
Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara
sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan
bukti-bukti hukum yang mungkin.
Tujuan
IT forensik:
- Untuk membantu
memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi/entitas berbasis digital
atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat buti
yang sah di pengadilan
- Untuk mendukung
proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat
diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat
yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan
dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang
terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak
menyenangkan dimaksud.
2. Jelaskan pengetahuan apa saja yang
dibutuhkan dalam IT forensik?
*Pengetahuan yang diperlukan IT Forensik :
- Dasar-dasar
hardware dan pemahaman bagaimana umumnya sistem operasi bekerja
- Bagaimana partisi
drive, hidden partition, dan di mana tabel partisi bisa ditemukan pada sistem
operasi yang berbeda
- Bagaimana
umumnya master boot record tersebut dan bagaimana drive geometry
- Pemahaman untuk hide,
delete, recover file dan directory bisa mempercepat pemahaman pada bagaimana
tool forensik dan sistem operasi yang berbeda bekerja.
-Familiar
dengan header dan ekstension file yang bisa jadi berkaitan dengan file tertentu
*Prinsip IT Forensik:
- Forensik
bukan proses hacking
- Data
yang diperoleh harus dijaga dan jangan berubah
- Membuat
image dari HD/Floppy/USB-Stick/Memory-dump adalah prioritas tanpa merubah isi
dan terkadang menggunakan hardware khusus
- Image
tersebut yang diolah (hacking) dan dianalisis – bukan yang asli
- Data
yang sudah terhapus membutuhkan tools khusus untuk merekonstruksi kembali
- Pencarian
bukti dengan tools pencarian teks khusus atau mencari satu persatu dalam image
*Undang – Undang IT Forensik:
Secara
umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi
menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi
elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen
internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law
on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku
bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum
dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
a. pengakuan
informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 &
Pasal 6 UU ITE);
b.
tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
c.
penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 &
Pasal 14 UU ITE);
d.
penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
*Beberapa materi perbuatan yang dilarang
(cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
a. konten ilegal, yang
terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama
baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
b.
akses ilegal (Pasal 30);
c.
intersepsi ilegal (Pasal 31);
d.
gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
e.
gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
f.
penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
3. Jelaskan contoh kasus yang berkaitan
dengan IT forensik!
MEMBOKANGKAR
KORUPSI DAN FRAUD
Coba
copy satu file microsoft word anda dari satu folder ke folder yang lain.
Kemudian klik kanan dan bandingkan ‘properties’ di masing-masing file.
Kalau
kita sekedar ‘copy’ dan ‘paste’, di masing-masing file itu akan terdapat
perbedaan dalam informasi file ‘created’, ‘modified’, dan ‘accessed’ (lihat
bagian yang ditandai kotak warna merah). Itu berarti file tidak dianggap
‘otentik’ lagi karena sudah ada perubahan/perbedaan dari kondisi awal.
Di
situlah letak keistimewaan IT forensik, dengan hardware atau software khusus,
data yang diambil untuk dianalisa akan benar-benar otentik atau persis sama
sesuai dengan aslinya. Lebih istimewa lagi, software IT forensik juga dapat
memeriksa data atau file bahkan yang sudah terhapus sekalipun (biasanya pelaku
korupsi atau fraud berupaya menghilangkan jejak kejahatannya dengan menghapus
file-file tertentu).
Beberapa
vendor yang menyediakan teknologi IT forensik misalnya Paraben, Guidance
(EnCase), GetData (Mount Image), dll.
4. Berikan contoh dari sikap profesionalisme yang berkaitan dengan
pemanfaatan teknologi sistem informasi!
Contoh ciri - ciri profesionalisme di bidang
IT adalah :
1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Profesional diasumsikan mempunyai
pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar
pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
2. Asosiasi profesional
Profesi biasanya memiliki badan yang
diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status
para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan
khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya
memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi
Sebelum memasuki organisasi profesional,
biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama
pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan
untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan
pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan
keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan
proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap
bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja
dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode
etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar
aturan.
9. Mengatur diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur
organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh
mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme
Diperolehnya penghasilan dari kerja
profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik,
seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih
status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal
tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan
bagi masyarakat.